Rabu, 17 September 2025

KEPMENDESA 294 TAHUN 2025 DAN PENDAMPING DESA

KEPUTUSAN MENTERI DESA PDT Nomor 294 Tahun 2025 telah diterbitkan pertengahan Agustus 2025 sehingga di bulan September 2025 aturan tersebut secara hukum telah diberlakukan. Aturan baru ini menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Pendamping Desa atau lebih dikenal juga sebagai Tenaga Pendamping Profesional dalam pelaksanaan tugasnya mendamping prencanaan dan pembangunan desa.

Dokumen tersebut memuat aturan yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2025 dimaksudkan untuk mengatur kerja dan pelaporan para Pendamping Desa yang mendampingi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan Desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dokumen tersebut memuat;

 

KESATU  : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA  : Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi:

a. tata cara Pendampingan Masyarakat Desa;
b. tata cara pengelolaan tenaga pendamping profesional;
c. mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping profesional; dan 
d. rincian tugas, fungsi, dan pengaturan tata kerja tenaga pendamping profesional.

KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Desa PDT ini dimaksudkan agar para Tenaga Pendamping Profesional dapat digunakan untuk:

1. Memberikan panduan dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat desa melalui tenaga pendamping profesional.
2. Memberikan panduan dalam pengelolaan tenaga pendamping profesional.
3. Memberikan panduan mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping profesional.
4. Memberikan kejelasan mengenai rincian tugas, fungsi, dan pengaturan tata kerja tenaga pendamping profesional.

Dalam sambutan Pembukaan acara Rapat Koordinasi Penjelasan Kepmen secara daring yang dihadiri seluruh TPP di semua tingkatan, Kadis PMD Provinsi dan Kabupaten serta Camat dan Kepala Desa Dr. Agustomi Masik, MDev., Plg menekankan perlunya sinergitas dan hubungan yang solid untuk semua TPP dalam mendampingi dan membangun desa. Perlunya meningkatkan kapasitas diri sehingga menjadikan para Tenaga Pendamping sebagai champion di desa-desa dampingannya. Berikut adalah slide Power Poin penjelasan dari Kepmen 294 Tahun 2025.

 

Kepala Pusat P3MD secara detail menjelaskan satu persatu Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 dalam bentuk paparan PPT untuk memberi kemudahan dalam memahami substansi Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Dengan telah tebitnya aturan  tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Desa ini maka seluruh aktifitas pendampingan mengacu para regulasi terbaru. 

Untuk lebih jelasnya pembaca dapat mengikuti secara Live penjelasan melalui Kanal Yotube dengan klik  Kanal Youtube Live Paparan PPT Sosialisasi Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa dan bagi Tenaga Pendamping Profesional di semua jenjang untuk selalu membaca secara detail mendiskusikan agar mempermudah memahami hubungan antar pihak dengan posisi Tenaga Pendamping 18/09/2025