Dokumen tersebut memuat aturan yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2025 dimaksudkan untuk mengatur kerja dan pelaporan para Pendamping Desa yang mendampingi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan Desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dokumen tersebut memuat;
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi:
KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Desa PDT ini dimaksudkan agar para Tenaga Pendamping Profesional dapat digunakan untuk:
Dalam sambutan Pembukaan acara Rapat Koordinasi Penjelasan Kepmen secara daring yang dihadiri seluruh TPP di semua tingkatan, Kadis PMD Provinsi dan Kabupaten serta Camat dan Kepala Desa Dr. Agustomi Masik, MDev., Plg menekankan perlunya sinergitas dan hubungan yang solid untuk semua TPP dalam mendampingi dan membangun desa. Perlunya meningkatkan kapasitas diri sehingga menjadikan para Tenaga Pendamping sebagai champion di desa-desa dampingannya. Berikut adalah slide Power Poin penjelasan dari Kepmen 294 Tahun 2025.
Kepala Pusat P3MD secara detail menjelaskan satu persatu Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 dalam bentuk paparan PPT untuk memberi kemudahan dalam memahami substansi Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Dengan telah tebitnya aturan tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Desa ini maka seluruh aktifitas pendampingan mengacu para regulasi terbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar